INSTITUSI PENGELOLAAN WEB / INTERNET TERMASUK ASPEK HUKUM DAN ETIKA
Pengelolaan web dikembangkan oleh beberapa institusi,
lembaga atau organisasi yang sangat berpengaruh bagi perkembangan internet dan
web di dunia. Lembaga yang mengelola adalah W3C, IETF, ICANN, dll. Untuk
penjelasannya berlanjut di bawah ini :
1. World
Wide Web Consortium (W3C)
W3C atau yang biasa dikenal dengan World Wide Web
Consortium adalah sebuah badan konsorium yang bekerja untuk mengembangkan
standar-standar internasional yang akan digunakan sebagai media perdagangan dan
komunikasi online melalui internet. Dalam Bahasa Indonesia W3C disebut Waring
Wera Wanua. Organisasi ini berkomitmen dalam mengatur perkembangan web, yang
terdiri dari 320 anggota dan didirikan pada Oktober 1994 sebagai gabungan
antara Massachusetts Institute Of Technology (MIT) dan European Organization
For Nuclear Research. W3C saat ini bertanggungjawab terhadap perkembangan dari
berbagai protocol dan standar yang terkait dengan web. Misalnya standarisasi
HTML,XML,XHTML, dan CSS.
2. Internet
Engineering Task Force (IETF)
IETF dimulai pada bulan januari 1985 sebagai pertemuan
pertama setiap triwulan para peneliti yang didanai pemerintah AS. IETF adalah
sebuah komunitas internasional jaringan terbuka dalam perancangan jaringan,
operator, vendor peneliti yang berkaitan dengan evolusi arsitektur internet dan
kelancaran internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk
distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF focus pada evolusi
internet dan menjamin proses tersebut berjalan smooth.
3. Internet
Corporation For Assigned Names And Numbers (ICANN)
Organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 september
1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 september 1998. Organisasi ini ditujukan
untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan internet yang sebelumnya
dilakukan langsung atas nama pemerintah amerika serikat oleh beberapa
organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
IANA
meliputi sebagai berikut :
·
Perancangan protocol
Address and Routing Parameter Area (ARPA) top-level domain
·
Manajemen internet DNS
root zone untuk top-level domain
·
Alokasi penggunaan angka
di internet
4. Internet
Architecture Board (IAB)
IAB bertanggung jawab dalam mendefinisikan backbone
internet.
5. Internet
Society (ISOC)
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan,
non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini
bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan membantu lembaga
lain seperti IETF.
Institusi
pengelola web di Indonesia
APJII (Asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia
) dan PANDI (Pengelola nama domain internet Indonesia). dua nama ini merupakan
institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia.
Aspek
hukum dan etika dalam internet
Dalam duniat IT masalah yang berhubungan dengan etika
dan hukum bermunculan. Misalnya pembobolan informasi rahasia sampai kejahatan
yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan dengan baik.
Dalam
undang undang RI No. 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa :
“Hak
cipta, Pemcipta, Ciptaan, Pemegang hak cipta, pengumuman, perbanyakan, program
computer dan lisensi.”
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang
bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan
ssat ini, antara lain :
1. Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi.
2. Pembajakan
Menduplikasikan suatu produk.
3. Browsing situs yang melanggar moral dan etika
kita.
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak
merupakan tindakan tidak sesuai dengan norma dan etika
Pentingnya
etika dalam penggunaan internet adalah sebagai berikut :
1. Bahwa
pengguna internet dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, Bahasa dan
adat istiadat yang berbeda-beda.
2. Pengguna
internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia maya, yang tidak
mengharuskan memakai identitas asli saat berinteraksi.
3. Berbagai
macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk
bertindak etis.
SUMBER :











